Jakarta, KompasOtomotif – Jelang penerapan revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 mengenai taksi online, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kembali melakukan sosialisasi di Semarang, Jawa Tengah. Terkait persoalan tenggang waktu yg diminta oleh penyedia jasa aplikasi, yakni Grab, Uber, dan Go-Jek, Menhub cuma mulai memberikan batas waktu tiga bulan.
“Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tetapi kami beri toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin revisi buat diberlakukan,” ucap Budi dalam siara pers Departemen Perhubungan, Kamis (23/3/2017).
Menurut Budi, dalam waktu tida bulan pihaknya mulai memastikan tak mulai ada penindakkan hukum terhadap pelanggaran. Baik dari pihak kepolisian mapun Dinas Perhubungan.
Namun setelah masa tiga bulan berakhir, sanksi mulai akan diterapkan, khususnya untuk pengemudi taksi online maupun provider yg tak memenuhi aturan. Bentuknya mampu berupa pembukuan suspend ID pengemudi, atau pemblokiran aplikasi.

“Kalau melanggar mampu ditangguhkan, kalian lagi minta suatu cara tertentu bagi menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tida memenuhi syarat tersebut,” kata Budi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban buat Uber, Grab, dan Go-Jek yg sebelumnya meminta perpanjangan waktu, atau masa toleransi sembilan bulan sejak revisi PM 32 diberlakukan.
Sumber: http://otomotif.kompas.com